TEMPO.CO, Jakarta - Lantaran cukup banyak orang yang ditembak mati, tindakan tegas polisi terhadap kriminalitas jalanan atau kasus begal tak luput dari kritik. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi untuk orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) khawatir tindakan tersebut mengulang peristiwa penembakan misterius dan penghilangan orang pada masa Orde Baru.
Baca:
Begini Jejak 7 Begal yang Ditembak Mati Polisi
"Main tembak mati pelaku begal, nanti apa bedanya mereka (polisi) dengan kejadian petrus," kata Komisioner Nasional Hak Asasi Manusia, Sandrayati Moniaga, Minggu 15 Juli 2018.
Menurut Sandrayati, polisi memang bertugas meningkatkan rasa aman masyarakat. Tapi perintah tindakan tegas tak boleh diartikan sebagai tembak mati. “Karena penembakan sampai mati itu jelas melanggar HAM," ujar dia.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani, menambahkan aksi tembak mati di tempat dapat disebut sebagai tindakan merampas hak tersangka mendapat keadilan. Kata dia, penembakan tersebut sama dengan bentuk ekstrayudisial killing atau pembunuhan di luar proses peradilan. "Tidak ada bedanya dengan Tragedi Petrus," ucap Yati.
Baca:
Tembus, Begini Peluru Polisi Habisi Nyawa Tersangka Begal
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Alghifarri Aqsa, menganjurkan agar para korban maupun keluarga korban terduga dan tersangka begal dapat melaporkan tindakan represif polisi. Internal kepolisian juga diminta melakukan evaluasi penggunaan senjata api untuk mencegah terjadinya pembunuhan di luar proses peradilan.
"Ini bukan untuk melindungi begal tapi demi tegaknnya asas praduga tak bersalah," katanya.
Baca:
Begal Ditembak Mati dari Geng Mana saja?
Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono, mengatakan bahwa penembakan dilakukan karena para terduga pelaku melawan petugas, "Dan membahayakan korban sebanyak 11 orang," ucap dia saat dikonfirmasi pada pekan lalu.
Dalam sebulan terakhir, polisi telah menembak 52 orang yang diduga terlibat begal. Sebanyak 11 orang di antaranya dilaporkan tewas. Polda Metro Jaya juga menetapkan sekitar 320 orang sebagai tersangka kasus begal dan penjambretan. Operasi dilakukan kepolisian sebagai bagian dari pengamanan Asian Games 2018.